Jero: Jangan Dilebih-lebihkan, Kenaikan Tarif Listrik Tidak Seram

Jero: Jangan Dilebih-lebihkan, Kenaikan Tarif Listrik Tidak Seram

- detikFinance
Selasa, 01 Jul 2014 14:24 WIB
Jero: Jangan Dilebih-lebihkan, Kenaikan Tarif Listrik Tidak Seram
Jakarta - Tepat hari ini, Selasa, 1 Juli 2014, kebijakan pencabutan subsidi listrik tahap pertama mulai berlaku. Artinya, masyarakat akan merasakan tagihan listriknya membengkak untuk periode pemakn yang dimulai hari ini.

Sehubungan dengan hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, meminta masyarakat untuk tidak bersikap berlebihan menghadapi kenaikan tersebut.

"Kenaikannya tidak terlalu seram. Jangan dilebih-lebihkan seakan kenaikan listrik menyeramkan," kata Jero di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengumuman yang disampaikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM sebelumnya, disebutkan, mulai hari ini ada enam golongan yang akan mengalami kenaikan tarif listrik meliputi golongan Industri I-3 non go public, golongan Rumah Tangga R-1, dan golongan Rumah Tangga R-2.

Jero menegaskan, tingkat kenaikan yang ditetapkan timnya tersebut telah dibahas cukup intensif dengan perhitungan yang mendalam. Untuk itu, kenaikan yang terjadi diharapkan tidak sampai dirasakan terlalu membebani masyarakat.

Sebagai contoh, lanjut Jero, untuk golongan rumah tangga dengan daya 1300 watt akan mengalami kenaikan listrik sebesar 11,36%. Artinya, dari yang semula golongan pengguna ini hanya membayar Rp 182 ribu dengan adanya kenaikan tarif listrik ini, makak listrik yang harus dibayarkan dalam sebulan menjadi Rp 202.675.

Artinya, selisih yang terjadi hanya sebesar Rp20.675 sebulan. "Naiknya tidak sekaligus supaya tidak terasa. Kalau duit segitu (Rp 20.675), SMS berapa kali sudah habis. Beli rokok juga sudah habis. Bulan September naik (lagi) jadi Rp23.800. Jangan diseramkan. Ini untuk mengurangi subsidi. Ini namanya keadilan," kata dia.

Sementara, untuk golongan pelanggan dengan konsumsi listrik 3500 watt akan mengalami kenaikan tarif menjadi Rp772 ribu per bulan dari semula Rp 731 ribu per bulan. Artinya, kenaikan tarif listrik yang terjadi hanya sebesar Rp 41 ribu. "Jadi, kira-kira itulah. Tidak terlalu seram, tapi namanya baik. Kami tetap punya hati," tegas dia.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads