KPPU Anggap Kenaikan Tarif Listrik untuk Perusahaan Go Public Diskriminatif

KPPU Anggap Kenaikan Tarif Listrik untuk Perusahaan Go Public Diskriminatif

- detikFinance
Kamis, 03 Jul 2014 13:18 WIB
KPPU Anggap Kenaikan Tarif Listrik untuk Perusahaan Go Public Diskriminatif
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan penilaian dan saran terkait kebijakan kenaikan tarif listrik yang berdasarkan kategori perusahaan terbuka yang diputuskan pemerintah. Pola kenaikan tarif listrik berbasis perusahaan terbuka dan non terbuka dianggap diskriminatif.

KPPU telah menyampaikan 5 saran kebijakan persaingan kepada pemerintah pusat dan daerah pada semester pertama 2014, termasuk soal kenaikan tarif listrik. Saran yang disampaikan kepada Menteri, Kepala Badan, dan Gubernur tersebut meliputi beberapa sektor seperti konstruksi, ketenagalistrikan, perbankan daerah, pangan, dan pengadaan.

Dalam laporan KPPU dikutip dari situs resminya, Kamis (3/7/2014), KPPU telah melakukan pemantauan terhadap rencana kenaikan tarif listrik tahun 2014, khususnya berdasarkan diskusi antara Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, KPPU, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 8 April 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam diskusi tersebut diketahui bahwa pemerintah bermaksud menaikkan tarif listrik melalui tiga poin rencana kebijakan, yakni (i) penghapusan subsidi bagi golongan tariff industry 3 (daya >200kVA) khusus untuk perusahaan go public (terbuka); (ii) penghapusan subsidi untuk golongan tariff industry 4 (>30.000kVA); dan (iii) penyesuaian tariff untuk golongan tertentu, khususnya rumah tangga besar, bisnis menengah, bisnis besar, dan kantor pemerintah sedang.

"Pembedaan tarif bagi perusahaan tertutup dan perusahaan terbuka, dengan alasan bahwa mereka (perusahaan terbuka) lebih memiliki kekuatan pada aspek finansial. KPPU justru menilai bahwa kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan mampu meningkatkan biaya produksi perusahaan terbuka jika dibandingkan dengan perusahaan tertutup," jelas laporan KPPU tersebut.

Menurut KPPU kebijakan ini akan membuat daya saing perusahaan terbuka akan terpengaruh. Pembedaan juga akan menjadi disinsentif bagi perusahaan terbuka, yang notabene keterbukaan mereka ditujukan untuk penciptaan perusahaan yang sehat, transparan, dan akuntabel dengan good corporate governance yang tinggi.

"Kebijakan pembedaan ini justru mendorong perusahaan untuk mempertahankan sifatnya yang tertutup dan jauh dari upaya penciptaan perusahaan yang transparan dan akuntabel," jelas KPPU.

Menurut KPPU soal alasan kenaikan listrik untuk perusahaan terbuka dengan asumsi kekuatan modal perusahaan terbuka, dinilai alasannya kurang kuat, karena banyak perusahaan tertutup yang justru dimiliki asing dan dengan dukungan kekuatan finansial yang signifikan.

"Ini tentu saja dapat mengakibatkan tersingkinya perusahaan terbuka nasional dari pasar, karena kalah bersaing dengan perusahaan tertutup milik asing," jelas KPPU.

Pihak KPPU dalam surat berisi saran kebijakan yang ditujukan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal pada tanggal 16 April 2014 tersebut, KPPU menyarankan pemerintah untuk tidak memberlakukan kebijakan yang berbeda antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup.

"Penyesuaian harga listrik yang murni kewenangan pemerintah tersebut disarankan agar menggunakan kriteria lain yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha," jelas KPPU.

Namun setelah beberapa waktu belum diadaptasinya saran tersebut, maka KPPU turut menyampaikan saran yang sama kepada Presiden RI pada tanggal 18 Juni 2014 yang lalu soal masalah ini.

Seperti diketahui, mulai 1 Mei 2014 pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk Industri khususnya golongan I-3 khusus perusahan go public (terbuka/Tbk) dan I-4. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3 mencapai 38,9% dan untuk I-4 adalah 64,7%.

Golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Sedangkan untuk golongan I-4 merupakan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.

(hen/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads