Peneliti Institute for Development and Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, pemerintah tak perlu takut menghadapi gugatan Newmont karena apa yang telah diatur mengenai pelarangan ekspor bahan mineral mentah sudah berdasarkan Undang-Undang tentang mineral dan batu bara (minerba)
“Soal gugatan Newmont, pemerintah jangan takut, kalau sampai arbitrase mengabulkan permohonan gugatan berarti ada yang salah, ada pelanggaran karena ini kan sudah jelas ditulis dalam UU,” katanya kepada detikFinance, Minggu (6/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Newmont dan Feeport merupakan 2 perusahan asing yang berinvestasi di Indonesia dengan mengekspor bahan mineral. Dengan adanya Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor bahan mentah, kedua perusahaan ini paling vokal menentang ini karena menilai memberatkan pihaknya,” katanya.
Dengan aturan ini, kata Ahmad, perusahaan tersebut merasa dirugikan karena tidak bisa lagi mengekspor bahan mineral mentah. Sementara untuk bisa kembali melakukan itu, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dengan membangun smelter terlebih dahulu, yang biayanya cukup tinggi.
“Mereka bisa melakukan ekspor selama mereka mau mengikuti syarat yang diajukan yaitu membangun smelter sehingga bahan mineral mentah bisa diolah di dalam negeri sehingga memberikan nilai tambah kemudian bisa menciptakan banyak lapangan kerja,” ujarnya.
Ahmad menyebutkan, keberadaan Newmont di Indonesia tidak terlalu berkontribusi banyak terhadap pendapatan negara. Pasalnya, kepemilikan saham pemerintah (pusat/pemda) di Newmont dan Freeport sangat kecil.
“Keberadaan Newmont dan Freeport ini tidak memberikan keuntungan banyak bagi negara, hampir sudah tidak ada lagi saham Newmont untuk pemerintah, minim sekali sehingga penerimaan negara pun kecil sekali baik dari penerimaan pajak maupun pembagian dividen,” katanya.
Ahmad mengungkapkan, presiden terpilih nanti harus serius dalam mengatasi aturan soal ekspor bahan mineral ini agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
“Intinya siapa pun presidennya, harus ada ketegasan soal aturan ini karena ini menyangkut kekayaan Indonesia,” tandasnya.
(drk/hen)











































