Pemerintah bersama raksasa tambang yang beroperasi di Indonesia tersebut telah sepakat soal pembangunan smelter. Namun, perusahaan harus memberikan jaminan sebesar US$ 140 juta atau sebesar Rp 1,4 triliun sebagai bentuk komitmen keseriusannya.
Kesepakatan ini tengah dirancang dan akan ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Namun di tengah negosiasi ini, Newmont tidak sabar dan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Newmont dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
Sontak saja hal ini memicu banyak kritik dari berbagai kalangan. Seperti apa kritik dan komentar para pemangku kepentingan akan hal ini? Simak hasil penelusuran detikFinance, Senin (7/7/2014).
Newmont Bisa Rugi Sendiri
|
|
"Ya nanti dia rugi sendiri," ujar Hidayat saat ditemui di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Ia menjelaskan, pemberian izin ekspor konsentrat akan diberikan ketika sudah ada kesepakatan pembangunan smelter antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia, di dalamnya Newmont juga ikut terlibat rencana pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur.
"Penyelesaiannya Newmont itu tergantung penyelesaiannya kita dengan Freeport, karena dia ikut masalah penggunaan smelter, itu mengikuti program Freeport. Jadi dia mestinya nunggu. Kalau dia nggak sabar, ya risiko dia. Risikonya ya dia nggak bisa ekspor lagi," jelas dia.
Hidayat mengatakan akan tetap menghadapi gugatan arbitrase yang dilayangkan pihak Newmont. "Dihadapi lah. Ya diselesaikan," katanya.
Newmont Harus Ikuti Aturan
|
|
Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, pelaksanaan UU Minerba terkait larangan ekspor mineral mentah mulai Januari 2014 ini, dilakukan untuk memberikan kepastian bagi investor, khususnya di sektor hilir pertambangan.
"Kita justru ingin melindungi investor, pemerintah Indonesia akan melindungi siapa pun investornya mau itu asing atau dalam negeri. Tetapi semua investor harus tunduk pada peraturan pemerintah Indonesia," tutur pria yang akrab disapa CT di kantor Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
CT mengatakan, larangan ekspor mineral mentah merupakan perintah UU yang harus dipatuhi. "Presiden saja langgar undang-undang ditangkap," ujar CT.
Terkait dengan perundingan renegosiasi kontrak antara pemerintah dengan Newmont dan Freeport, CT mengatakan, perundingan terus berjalan meskipun saat ini Newmont menggugat ke arbitrase.
Pemerintah Jangan Takut Sama Perusahaan Asing
|
|
Peneliti Institute for Development and Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, pemerintah tak perlu takut menghadapi gugatan Newmont karena apa yang telah diatur mengenai pelarangan ekspor bahan mineral mentah sudah berdasarkan Undang-Undang tentang mineral dan batu bara (minerba)
βSoal gugatan Newmont, pemerintah jangan takut, kalau sampai arbitrase mengabulkan permohonan gugatan berarti ada yang salah, ada pelanggaran karena ini kan sudah jelas ditulis dalam UU,β katanya kepada detikFinance, Minggu (6/7/2014).
Ahmad menjelaskan, dua perusahaan tambang asing yaitu PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia agresif untuk bisa kembali meraih izin ekspor bahan mineral mentah.
βNewmont dan Feeport merupakan 2 perusahan asing yang berinvestasi di Indonesia dengan mengekspor bahan mineral. Dengan adanya Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor bahan mentah, kedua perusahaan ini paling vokal menentang ini karena menilai memberatkan pihaknya,β katanya.
Dengan aturan ini, kata Ahmad, perusahaan tersebut merasa dirugikan karena tidak bisa lagi mengekspor bahan mineral mentah. Sementara untuk bisa kembali melakukan itu, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dengan membangun smelter terlebih dahulu, yang biayanya cukup tinggi.
βMereka bisa melakukan ekspor selama mereka mau mengikuti syarat yang diajukan yaitu membangun smelter sehingga bahan mineral mentah bisa diolah di dalam negeri sehingga memberikan nilai tambah kemudian bisa menciptakan banyak lapangan kerja,β ujarnya.
Keuntungan Bagi Newmont
|
|
Hal ini disampaikan oleh Peneliti dan pengamat ekonomi The Institute for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng dalam diskusi di sebuah restoran di Jalan Cikini Raya di, Minggu (6/7/2014)
"Newmont melakukan gugatan dalam momentum yang tepat. Dia melakukan gugatan arbitrase di saat cadangan mineral di sana (Tambang Batu Hijau di NTB) sudah habis," kata Daeng.
Menurutnya ada tiga keuntungan Newmont,Β Pertama, jika Newmont menang maka akan mendapat ganti rugi sesuai gugatan Newmont.
"Tapi sampai sekarang kita belum tahu berapa nilai gugatan dia, dia belum sebutkan," katanya.
Keuntungan Kedua, jika Newmont kalah dan menutup tambang maka Newmont akan mengklaim kondisi mereka sebagai kondisi darurat atau kahar (force majeure).
"Maka dia bisa mendapat melakukan klaim ganti rugi dari asuransinya," katanya.
Ketiga, jika Newmont menutup tambangnya akibat sengketa ini, maka Newmont tak harus merehabilitasi lingkungan. "Dia bisa menutup tambang dan meninggalkan begitu saja," katanya.
Halaman 2 dari 5











































