"Di sektor minerba, ada kabar gembira dari PT Freeport Indonesia," ujar Menko Perekonomian Chairul Tanjung (CT) usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Senin (7/6/2014).
CT mengungkapkan, Freeport Indonesia telah menyetujui klausul renegosiasi kontrak terkait dengan Undang-undang No 4/2009 dan Peraturan Pemerintah No 9/2012. "Kami mendengar kabar dari Tim Renegosiasi yang dipimpin Wakil Menteri ESDM, Kepala BKPM, dan Dirjen Minerba, bahwa Freeport telah menyetujui renegosiasi kontrak terkait aturan yang berlaku," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya persetujuan tersebut harus dalam bentuk tanda tangan. Masalah persetujuan ini akan secepatnya dibahas di Sidang Kabinet bersama Presiden," tuturnya.
(rrd/hds)











































