"Ini saya kasih tahu, sekarang itukan kapal 60 GT (gross tonnage) diperbolehkan dapat BBM subsidi dengan kuota 25 kiloliter (KL) per kapal. Padahal BPH Migas pernah larang kapal 50 GT pakai BBM subsidi, terus didemo, lantas sama pemerintah justru dinaikkan 60 GT boleh pakai BBM subsidi," ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng ditemui detikFinance di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Andy mengungkapkan, dirinya tidak habis pikir mengapa kapal 60 GT masih boleh menikmati BBM subsidi, padahal kapal tersebut dalam ketegori kapal besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah cek ke nelayan beberapa daerah, itu kapal 60 GT melaut 1,5 bulan, pulang hasilnya per nelayan hanya dikasih Rp 1,5 juta. Bosnya yang banyak, bayangkan 1,5 bulan cuma dapat Rp 1,5 juta," ungkapnya.
Masalahnya, kapal 60 GT ini dapat kuota BBM subsidi sebanyak 25 KL per bulan atau sekali melaut.
"Mereka itu ternyata menjual BBM subsidinya ke pihak lain, 25 KL anggaplah selisih dengan BBM subsidi itu Rp 5.000 per liter sudah Rp 125 juta, itu satu nelayan bisa dapat Rp 4 juta per orang, sisanya bosnya yang dapat berpuluh-puluh juga," ungkapnya.
"Makanya sekarang ini banyak nelayan yang malas melaut, mending jual BBM nggak usah capek-capek 1,5 bulan di laut. Makanya mengurus BBM subsidi itu tidak mudah, sulit karena disparitas harga yang lebar sekali," tutupnya.
(rrd/dnl)











































