"Gaji kita itu memang setara bekerja di perusahaan migas, masih di tengah-tengah," kata pegawai SKK Migas kepada detikFinance, Senin (14/7/2014).
Untuk ukuran pegawai baru di lembaga yang dahulu bernama BP Migas ini, gaji yang diberikan bisa mencapai Rp 10 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai ini menambahkan, gaji para pegawai atau anggaran belanja SKK Migas berasal dari retensi penerimaan minyak dan gas bumi sebesar 1%, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Namun tidak semua diberikan 1%, realisasinya hanya sekitar 0,4-0,6% yang diizinkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK nomor 12/PMK.02/2014," tutup pegawai yang tak mau disebut namanya tersebut.
(rrd/dnl)