Jika tidak segera beroperasi kembali, maka perusahaan Amerika Serikat tersebut terancam dinyatakan sebagai perusahaan yang melanggar perjanjian (default) oleh pemerintah.
"Karena dia (Newmont) menghentikan produksinya maka kita anggap lalai sehingga bisa dinyatakan default," tegas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar di kantornya, Jakarta, Kamis (17/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, pemerintah tidak menerima alasan penghentian produksi Newmont yaitu force majeure. "Pada prinsipnya kan kita nggak setuju dengan dia force majeure. Itu bukan force majeur. Dia menghentikan (produksi), ya itu dianggap default," tutur Sukhyar.
Kalau pemerintah sampai menyatakan Newmont sebagai perusahaan default, maka konsekuensinya akan semakin berat bagi perusahaan tersebut. Kontrak Newmont dengan pemerintah akan dibatalkan dan wilayah kerja mereka menjadi cadangan negara.
Newmont mulai menghentikan operasi di tambang Batu Hijau pada awal Juni lalu. Kondisi ini terjadi setelah Newmont belum bisa mengekspor hasil produksinya, padahal gudang sudah penuh.
"Kami telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk membantu menyelesaikan masalah ekspor ini dan mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Namun, meski segala upaya terbaik telah kami lakukan, perusahaan belum dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga sejak Januari lalu dan belum menerima izin ekspor," kata Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2014).
(rrd/hds)











































