Namun pemerintah memastikan pasokan BBM (non subsidi) tetap tersedia, meski pasokan 2 jenis BBM subsidi tersebut sudah habis sebelum akhir tahun.
"Kan sesuai ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/2001 pemerintah wajib sediakan BBM, konteksnya pengadaan (tak harus bersubsidi)," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Edy Hermantoro ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya pemerintah wajib menyediakan BBM. Misalnya BBM subsidinya tidak ada, tentunya BBM non subsidi harus disediakan," katanya.
Terkait rencana penghapusan BBM subsidi di tol dan solar subsidi di Jakarta pusat hal tersebut dibenarkan Edy, namun bukan penghapusan, yang ada hanya nozelnya (alat memasukan BBM ke kendaraan) yang ditiadakan.
"Jangan penghapusanlah, itu kata yang sulit, tapi nozel BBM subsidinya yang di tol diganti dengan non subsidi semua," tutupnya.
(rrd/hen)











































