Perselisihan antara PT Newmont Nusa Tenggara dengan pemerintah Indonesia bukan kali pertama terjadi. Pada 2008, pemerintah yang terlebih dulu menggugat perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dan menang.
Pada 1 Juli lalu, Newmont mendaftarkan guguatan ke International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID). Namun saat ini pemerintah sedang mempersiapkan diri untuk menggugat balik Newmont di Pengadilan Arbitrase Internasional.
"Melihat langkah pemerintah akan mengugat balik tersebut, pihak Newmont berusaha mempercepat proses gugatan mereka di ICSID. Seharusnya kan pemerintah Indonesia diberi waktu 90 hari untuk menyiapkan arbriter untuk menghadapi gugatan tersebut, namun Newmont meminta ICSID segera mengeluarkan putusan sela dan meminta penyiapan arbriter Indonesia hanya diberi waktu 30 hari," papar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kala dihubungi detikFinance, Selasa (22/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dengan langkah pemerintah akan menggugat Newmont di Pengadilan Arbitrase Internasional, hal tersebut membuat ICSID tidak akan memproses gugatan Newmont dulu sebelum perkara di Arbitrase Internasional diselesaikan.
"Dasar gugatan pemerintah Indonesia jelas. Newmont dengan sepihak menghentikan produksi dengan alasan force majeure (kondisi kahar) tanpa persetujuan pemerintah Indonesia. Perkara domestiknya dulu diselesaikan, baru ICSID bergerak meladeni gugatan Newmont," jelasnya.
Hikmahanto menambahkan, 2008 lalu Indonesia pernah mengugat Newmont karena tidak ingin mendivestasikan sahamnya ke Indonesia.
"Saat itu gugatan Indonesia terhadap Newmont berhasil dimenangkan pemerintah, sehingga Newmont harus mendivestasikan sahamnya. Kalau yang kasus ini, Newmont yang gantian menggugat Indonesia karena masalah ekspor mineral," tuturnya.
(rrd/hds)











































