"Kami ingin mengubah sistem penentuan subsidi listrik yang saat ini ditentukan atas BPP (Biaya Pokok Produksi) listrik plus margin usaha. Diubah menjadi Performance-Based Regulatory (PBR)," kata Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Freddy Saragih ditemui di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).
PBR ini, kata Freddy, merupakan pengaturan target kinerja PLN agar dapat meningkatkan efisiensi, memperbaiki kualitas pelayanan, dan menurunkan BPP listrik. "Melalui indikator-indikator yang ditetapkan dalam PBR tersebut, pemerintah melalui subsidi memberikan reward atas pencapaian performance," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, semakin tidak efisien PLN atau tidak merealisasi investasi PLN dalam membangun pembangkit, transmisi dan distribusi tidak sesuai yag ditentukan bersama pemerintah, DPR dan PLN sendiri maka subsidi listrik tidak akan ditambah atau tidak diberi reward," katanya.
Freddy menambahkan, sistem perhitungan subsidi sekarang adalah BPP listrik ditambah margin usaha dianggap kurang memberikan insentif untuk melakukan efisiensi.
"Sementara dengan PBR, akan ada parameter terkendali yaitu target performance, yang juga menjadi insentif bagi PLN untuk menjadi lebih efisien. Setiap pengurangan biaya akan dinikmati oleh PLN dan tidak diperhitungkan sebagai pengurangan subsidi," jelasnya.
Rumus penetapan subsidi melalui sistem lama yakni BBP ditambah margin usaha yakni:
Subsidi = minus (-) (harga jual tarif listrik x volume penjualan) + (BPP + margin x volume penjualan)
Sedangkan sistem formula PBR yakni:
Subsidi = minus (-) (harga jual tarif listrik x volume) - Kebutuhan Pendapatan (KP)
"Intinya setiap BPP listrik naik Rp 100/kWh maka akan menyebabkan tambahan Ebitda PLN Rp 2,5 triliun. Tapi juga menyebabkan membengkaknya subsidi listrik. Makanya dengan PBR ini dapat menurunkan BPP listrik," tuturnya.
(rrd/hds)











































