"Pengaruhnya bagi investor asing yang lain tidak ada. Saya yakin investor asing sudah tahu akar masalah Newmont gugat Indonesia, dan mereka tahu bahwa yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah benar. Kepastian hukum dalam investasi di Indonesia memang tetap terjamin," kata Hikmahanto kala dihubungi detikFinance, Rabu (23/7/2014).
Menurutnya, investor mengerti yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah menegakkan kedaulatan negara. Sesuai dengan aturan yang ada, seluruh perusahaan tambang mineral wajib melakukan pemurnian melalui fasilitas smelter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ini sudah menjadi masalah kedaulatan negara. Dengan Newmont menggugat terkait masalah ini, sama saja ingin membelenggu Indonesia dengan yang namanya kontrak. Apa mungkin sebuah perusahaan asing bisa membelenggu negara dengan secarik kertas?" lanjutnya.
Hikmahanto menegasnya, tentunya melihat akar masalah gugatan Newmont tersebut, para investor tidak akan khawatir untuk terus berinvestasi di Indonesia.
"Investor tidak akan khawatir. Apalagi penegasan dari pemerintah akan selalu melindungi setiap investasi baik itu dari asing maupun dalam negeri, asal sesuai aturan hukum," sebutnya.
(rrd/hds)











































