Gugatan Newmont Tak Pengaruhi Investasi Asing

Gugatan Newmont Tak Pengaruhi Investasi Asing

- detikFinance
Rabu, 23 Jul 2014 10:14 WIB
Gugatan Newmont Tak Pengaruhi Investasi Asing
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara menggugat pemerintah Indonesia atas aturan pengenaan bea keluar dan larangan ekspor tambang ke arbitrase internasional. Menurut Hikmahanto Juwana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, hal tersebut tidak akan menjadi preseden buruk terhadap investasi asing di Indonesia.

"Pengaruhnya bagi investor asing yang lain tidak ada. Saya yakin investor asing sudah tahu akar masalah Newmont gugat Indonesia, dan mereka tahu bahwa yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah benar. Kepastian hukum dalam investasi di Indonesia memang tetap terjamin," kata Hikmahanto kala dihubungi detikFinance, Rabu (23/7/2014).

Menurutnya, investor mengerti yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah menegakkan kedaulatan negara. Sesuai dengan aturan yang ada, seluruh perusahaan tambang mineral wajib melakukan pemurnian melalui fasilitas smelter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan itu sudah tertuang dalam Kontrak Karya 1986 dan UU No 4/2009. Tapi sampai sekarang masih banyak yang tidak melakukan pemurnian mineral," tegas Hikmahanto.

"Tentu ini sudah menjadi masalah kedaulatan negara. Dengan Newmont menggugat terkait masalah ini, sama saja ingin membelenggu Indonesia dengan yang namanya kontrak. Apa mungkin sebuah perusahaan asing bisa membelenggu negara dengan secarik kertas?" lanjutnya.

Hikmahanto menegasnya, tentunya melihat akar masalah gugatan Newmont tersebut, para investor tidak akan khawatir untuk terus berinvestasi di Indonesia.

"Investor tidak akan khawatir. Apalagi penegasan dari pemerintah akan selalu melindungi setiap investasi baik itu dari asing maupun dalam negeri, asal sesuai aturan hukum," sebutnya.

(rrd/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads