"Jadi 15 April lalu KPK melakukan koordinasi dan supervisi ke seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan penataan perizinan yang belum clear and clean," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukyar ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Ada 12 provinsi yang menjadi fokus KPK, terutama daerah penghasil tambang minerba, seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Maluku Utara serta Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil koordinasi dan supervisi KPK tersebut, banyak perusahaan pertambangan yang dicabut izinnya, salah satunya karena izinnya tumpang tindih lahan.
"Hasilnya dilakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan pada 4 provinsi yakni di Sulawesi Tengah sebanyak 85 izin, Jambi 134 izin, Sumatera Selatan 106 izin, dan Kalimantan Barat sebanyak 7 izin," ungkapnya.
"Ada pula pemberian sanksi kepada IUP operasi pertambangan khusus terkait pengangkutan dan penjualan batu bara. Di mana 505 perusahaan terkena teguran I, 245 perusahaan teguran II, 15 perusahaan teguran III, 62 perusahaan dihentikan sementara waktu, dan 1 perusahaan dicabut izinnya," tutupnya.
(rrd/dnl)











































