KPK Turun, Perusahaan Tambang Takut Nunggak Royalti

KPK Turun, Perusahaan Tambang Takut Nunggak Royalti

- detikFinance
Rabu, 23 Jul 2014 17:32 WIB
KPK Turun, Perusahaan Tambang Takut Nunggak Royalti
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Saat ini banyak perusahaan tambang mineral dan batu bara yang belum clear and clean (CNC), atau tidak membayar dan menunggak royalti tambang. Tapi kondisi ini berbeda setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi.

"Setelah KPK turun tangan melakukan supervisi, banyak perusahaan tambang yang bayar royalti dan melunasi tunggakan royalti ke negara," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Sukhyar mengatakan, dengan peningkatan kepatuhan kewajiban pembayaran royalti, penerimaan dari royalti batu bara pemerintah melonjak cukup tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbandingannya Mei 2013 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batu bara mencapai Rp 9 triliun. Sementara Mei 2014 tanpa PNBP (penerimaan negara bukan pajak) mineral karena sudah dilarang ekspor mineral mentah, jadi hanya dari batu bara penerimaan negara sudah mencapai Rp 14 triliun," ungkapnya.

Ia menambahkan, PNBP khususnya dari batu bara sangat naik signifikan. Padahal harga batu bara tahun ini turun jauh dibandingkan 2013.

"Untuk perusahaan mineral dan batu bara yang masih menunggak pembayaran royalti diberi batas waktu hingga 3 bulan ke depan untuk melunasi, sementara bagi yang tidak lunas bahkan tidak bayar sama sekali maka ancaman baginya izinnya segera dicabut, dan wilayahnya akan menjadi pencadangan minerba negara," tandasnya.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads