"Setelah KPK turun tangan melakukan supervisi, banyak perusahaan tambang yang bayar royalti dan melunasi tunggakan royalti ke negara," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Sukhyar mengatakan, dengan peningkatan kepatuhan kewajiban pembayaran royalti, penerimaan dari royalti batu bara pemerintah melonjak cukup tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, PNBP khususnya dari batu bara sangat naik signifikan. Padahal harga batu bara tahun ini turun jauh dibandingkan 2013.
"Untuk perusahaan mineral dan batu bara yang masih menunggak pembayaran royalti diberi batas waktu hingga 3 bulan ke depan untuk melunasi, sementara bagi yang tidak lunas bahkan tidak bayar sama sekali maka ancaman baginya izinnya segera dicabut, dan wilayahnya akan menjadi pencadangan minerba negara," tandasnya.
(rrd/dnl)











































