4.868 Izin Pertambangan Terancam Dicabut Akhir Tahun Ini

4.868 Izin Pertambangan Terancam Dicabut Akhir Tahun Ini

- detikFinance
Rabu, 23 Jul 2014 18:26 WIB
4.868 Izin Pertambangan Terancam Dicabut Akhir Tahun Ini
Jakarta - Sejak otonomi daerah Bupati/Walikota memiliki kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP), akibatnya banyak perusahaan tambang baru di daerah yang mengalami tumpang tindih lahan dan tunggakan royalti.

"Sampai 22 Juli 2014, total izin usaha pertambangan baik mineral maupun batu bara mencapai 10.857 izin usaha. Jumlah ini memang menurun sedikit yang sebelumnya mencapai 11.000 izin usaha," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM R Sukhyar ditemui di Kantornya, Rabu (23/7/2014).

Turunnya jumlah IUP tersebut, ujar Sukhyar, karena pemerintah pusat meminta Walikota/Bupati melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan tambang, yang menyebabkan tumpang tindih lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kembalikan data-data IUP yang belum CNC (clean and clear) ke provinsi se-Indonesia memastikan, benar izinnya, benar perusahaanya, dan sebagainya. Jika ada tumpang tindih walikota/bupati harus tentukan IUP milik perusahaan mana, perusahaan mana yang izinnya dicabut," katanya.

Namun dari 10.857 izin pertambangan, hanya 5.989 izin usaha yang sudah CNC, atau izinnya tidak tumpang tindih, membayar royalti, CSR-nya jalan, proses penambangnya tidak merusak lingkungan.

"Masih ada 4.868 izin yang belum CNC, sehingga kita kembalikan ke kepala daerah lagi untuk menentukan status izin tersebut, kalau sampai akhir tahun masih banyak yang belum CNC, kita akan datang ke DPR untuk meminta izin-izin yang belum CNC dicabut," tutupnya.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads