Ini PR Jero Wacik Sebelum Akhir Masa Jabatan

Ini PR Jero Wacik Sebelum Akhir Masa Jabatan

- detikFinance
Kamis, 24 Jul 2014 09:00 WIB
Ini PR Jero Wacik Sebelum Akhir Masa Jabatan
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik harus menyelesaikan beberapa permasalahan di instansi yang dipimpinnya sebelum masa jabatan berakhir pada Oktober mendatang. Ini telah menjadi instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam 100 hari menuju akhir Kabinet Indonesia Bersatu II.

Mengutip data Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (24/7/2014), ada 7 pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan Jero Wacik dan jajarannya. Paling lambat, PR ini harus selesai sebelum 10 Oktober.

Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Terlaksananya spud-in drilling pada pembangunan PLTP Sarula 3x110 MW dan Commercial Operation Date (COD) PLTP Patuha I 55 MW. Harus ada upacara peresmian selambat-lambatnya 17 September 2014.

2. Terlaksananya COD untuk:

  • PLTU Tanjung Balai Karimun 2x7 MW
  • PLTU Teluk Sirih unit I 112 MW
  • PLTU Nagan Raya 2x110 MW

3. Ditetapkannya Kepala Satuan Kerja Khusus Pengelola Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 15 Agustus 2014 (definitif). Kemudian ditetapkannya Wakil Kepala SKK Migas dan jajaran deputi pada 17 September 2014.

4. Diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM yang mengatur kontrak kerja sama migas yang akan berakhir.

5. Diterbitkannya keputusan perpanjang Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Selat Makassar. Tujuannya untuk memungkinkan proyek investasi strategis Indonesia Deepwater Development (IDD) dihidupkan kembali di kemudian hari.

6. Diterbitkannya PP Kebijakan Energi Nasional.

7. Diterbitkannya revisi UU Panas Bumi.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads