Mengutip data Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (24/7/2014), ada 7 pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan Jero Wacik dan jajarannya. Paling lambat, PR ini harus selesai sebelum 10 Oktober.
Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Terlaksananya COD untuk:
- PLTU Tanjung Balai Karimun 2x7 MW
- PLTU Teluk Sirih unit I 112 MW
- PLTU Nagan Raya 2x110 MW
3. Ditetapkannya Kepala Satuan Kerja Khusus Pengelola Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 15 Agustus 2014 (definitif). Kemudian ditetapkannya Wakil Kepala SKK Migas dan jajaran deputi pada 17 September 2014.
4. Diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM yang mengatur kontrak kerja sama migas yang akan berakhir.
5. Diterbitkannya keputusan perpanjang Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Selat Makassar. Tujuannya untuk memungkinkan proyek investasi strategis Indonesia Deepwater Development (IDD) dihidupkan kembali di kemudian hari.
6. Diterbitkannya PP Kebijakan Energi Nasional.
7. Diterbitkannya revisi UU Panas Bumi.
(mkl/hds)











































