"Pencurian listrik masih marak sekali, tahun kemarin (2013) dari total kapasitas listrik kita, yang dicuri sebanyak 0,6%," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, ditemui di Kantor PLN P3B Jawa Bali, Gandul, Depok, Jumat (25/7/2014).
Jarman mengungkapkan, 0,6% listrik dicuri nilainya cukup besar mencapai Rp 1,5 triliun. "Itu nilainya sama dengan Rp 1,5 triliun, gede sekali," ungkap Jarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena PLN tidak boleh bertindak sendiri, harus lapor kita punya PPNS (penyidik PNS). Nah, PPNS ini tidak bisa bergerak kalau tidak ada laporan," katanya.
Jarman menambahkan, bagi pelaku pencurian listrik, hukumannya sangat berat, yakni dengan ancaman 6 tahun penjar dan denda Rp 2 miliar lebih.
"Kita sedang bergerak, sudah ada beberapa kasus yang sudah kita proses, saya tidak bisa sebutkan siapa yang curi, karena ini masih proses hukum," tutupnya.
(rrd/dnl)











































