Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan rapat lanjutan soal renegosiasi Kontrak Karya (KK) dengan PT Freeport Indonesia. Targetnya proses renegosiasi dengan Freeport bisa tuntas hari ini, sehingga digelar rapat maraton.
Proses renogosiasi dilakukan tertutup di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan. Hadir pada proses renegosiasi ini adalah Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sukhiyar dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto.
Renegosiasi kontrak sementara belum bisa disahkan karena masih menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang revisi besaran bea keluar ekspor konsentrat sebagai syarat yang diajukan PT Freeport Indonesia. Saat ini, bea keluar yang ditetapkan masih progresif hingga 60%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PMK selanjutnya dijadikan dasar melanjutkan proses penandatanganan memorandum of understanding kontrak karya yang akan direvisi. Salah satu poin revisi PMK diajukan karena PT Freeport Indonesia diminta membuat smelter di dalam negeri. Sukhiyar berharap revisi PMK bisa keluar hari ini juga.
"Hari ini harus teken," ujarnya.
Sukhiyar membatah pertemuan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia terlalu terburu-buru. Ia menilai secara waktu, proses renegosiasi ini justru sudah mundur sangat jauh.
"Jangan mendramatisir dong. Makin selesai cepat, makin bagus. Ekspor sudah keluar, devisa ada. Lihat aja UU mengatakan 1 tahun setelah diundangkan itu harus negosiasi. Bayangkan long time ago. Harusnya sudah selesai tahun 2010," katanya.
Sementara itu, Rozik yang mewakili PT Freeport Indonesia mengaku proses kesepakatan dengan Kementerian ESDM belum tercapai.
"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) kan belum ada," sebutnya.
Siang ini, Rozik usai sholat Jumat bersama Sukhiyar di Ditjen Minerba kembali menuju ruang rapat membahas proses renegosiasi kontrak.
(hen/feb)











































