"Itu bukan wacana lagi. Saya sudah buat Surat Kepala BPH Migas dua hari lalu terkait pengaturan penjualan BBM subsidi," tegas Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng ditemui di Terminal BBM Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (25/7/2014).
Aturan tersebut, lanjut Andy, akan berlaku per 1 Agustus 2014. Langkah ini diambil agar konsumsi BBM bersubsidi bisa terkendali dan tidak memberatkan anggaran negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, surat BPH Migas juga menyebutkan langkah lain dalam pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Skema ini akan berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya di jalan tol dan Jakarta Pusat.
"BBM bersubsidi di SPBU di seluruh Indonesia hanya boleh dijual pada pukul 08.00-18.00. Lebih dari itu hanya boleh melayani penjualan BBM non subsidi," ungkap Andy.
Jika ada BBM bersubsidi dijual di luar waktu yang ditentukan, maka BPH Migas tidak akan menghitung BBM yang tersalurkan tersebut sebagai BBM subsidi. Aturan ini akan berlaku per 1 Agustus 2014.
"Kita verifikasi ketat. Kalau ada di luar waktu itu, tidak akan dihitung BBM subsidi dan tidak diganti pemerintah," kata Andy.
(rrd/hds)











































