Bagaimana mengawasinya? Bagaimana jika masyarakat memaksa membeli di luar jam yang sudah ditentukan?
"Sementara waktu di beberapa daerah yang SPBU-nya rawan kita kerja sama dengan kepolisian, karena ini kan aturan baru. Memang harus disosialisasikan dengan baik," ujar Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng kepada detikFinance, Minggu (27/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar bagaimana pun konsumsi BBM subsidi sebisa mungkin ditekan, semakin sedikit konsumsi BBM subsidi maka beban negara berkurang, karena anggaran BBM subsidi saat ini besar sekali, ratusan triliun," katanya.
Sementara untuk melakukan pengawasan Badan Usaha yang menyalurkan BBM subsidi seperti Pertamina, AKR Corporindo, dan Surya Parna Niaga, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan verifikasi ketat.
"Salah satu tugas utama kami kan melakukan pengawasan terhadap badan usaha terutama yang menyalurkan BBM subsidi. Kita verifikasi benar apa tidak BBM subsidi disalurkan ke masyarakat, berapa jumlahnya dan sebagainya," tuturnya.
"Jika ada SPBU yang melebihi penyaluran BBM subsidi dari jatah yang ditetapkan oleh BPH Migas, maka kelebihannya tidak akan dibayar negara. Jika ada SPBU yang menjual BBM subsidi di luar jam operasional yang ditentukan (08.00-18.00) maka tidak akan dibayar oleh negara," tambahnya.
Sementara bagi SPBU yang beroperasi 24 jam, hanya boleh menjual BBM non subsidi.
"Yang 24 jam tetap bisa jual BBM, tapi hanya boleh BBM non subsidi," tutupnya.
(rrd/hds)











































