Hanya Boleh Jual BBM Subsidi Pukul 08.00-18.00, Ini Tanggapan Pengusaha SPBU

Hanya Boleh Jual BBM Subsidi Pukul 08.00-18.00, Ini Tanggapan Pengusaha SPBU

- detikFinance
Minggu, 27 Jul 2014 14:00 WIB
Hanya Boleh Jual BBM Subsidi Pukul 08.00-18.00, Ini Tanggapan Pengusaha SPBU
Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana menerapkan aturan SPBU se-Indonesia hanya boleh jual BBM subsidi pada pukul 08.00-18.00. Aturan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2014.

Menurut Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi, kebijakan tersebut justru akan membuat pengusaha SPBU untung.

"Aturan ini sebenarnya justru membuat pengusaha SPBU untung," kata Eri kepada detikFinance, Minggu (27/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, ketika masyarakat yang ingin mengisi BBM kendaraannya di SPBU di luar 08.00-18.00 maka suka tidak suka harus beli BBM non subsidi.

"Orang mau tidak mau beli BBM non subsidi. Ini makin meningkatkan penjualan BBM non subsidi," ucap Eri.

Dengan makin meningkatnya penjualan BBM non subsidi, maka keuntungan pengusaha SPBU makin bertambah, karena margin usaha BBM non subsidi lebih besar.

"Kalau jual BBM subsidi, margin usahanya hanya Rp 180-Rp 230 per liter. Kalau jual BBM non subsidi bisa sampai Rp 350-Rp 400 per liter," ungkapnya.

(rrd/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads