Hal ini disampaikan oleh Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng, kepada detikFinance, dikutip Rabu (30/7/2014).
"Makanya BPH Migas keluarkan aturan (1) pembatasan jam operasional penjualan BBM subsidi di SPBU dari pukul 08.00-18.00 khusus untuk penjualan solar terutama daerah rawan penyalahgunaan solar subsidi, ada pula (2) peniadaan penjualan premium di jalan tol dan (3) peniadaan solar subsidi di SPBU di Jakarta Pusat. Ini demi terus menekan konsumsi BBM subsidi," kata Andy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy yakin masyarakat Indonesia pada dasarnya sudah mampu membeli BBM non subsidi atau BBM dengan harga keekonomian.
"Masyarakat kita itu pada dasarnya sudah mampu beli BBM dengan harga keekonomian, artinya tanpa disubsidi pun tidak masalah, asal BBM itu tersedia, apalagi BBM non subsidi kualitasnya jauh lebih baik dari yang subsidi," katanya.
Seperti diketahui PT Pertamina (Persero) memperkirakan jatah BBM subsidi untuk solar habis 30 November 2014 dan premium habis 19 Desember 2014. Hal ini bakal terjadi jika tidak dilakukan berbagai upaya menekan konsumsi BBM subsidi.
"Sekarang ini kan yang banyak gunakan BBM subsidi yang pakai mobil, orang kaya, orang mampu, sementara orang miskin hanya sedikit sekali. Artinya kalau orang mampu harga keekonomian pun mereka sanggup beli," ujarnya.
"Jadi sebenarnya tidak ada masalah kalau akhir tahun BBM subsidi nanti habis, kan ada tersedia BBM non subsidi di tiap SPBU," tambahnya.
(rrd/hen)











































