"Per 1 Agustus (2014) menghapus layanan minyak solar di wilayah Jakarta Pusat," kata Anggota BPH Migas Ibrahim Hasyim kepada detikFinance, Kamis (31/07/2014).
Menurut Ibrahim dipilihnya wilayah Jakarta Pusat karena daya konsumsi minyak solar cukup rendah. Hal ini didukung karena rendahnya mobilitas truk yang masuk ke wilayah Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk wilayah Jakarta lainnya, Ibrahim menegaskan SPBU Pertamina masih tetap akan menjual dan melayani pembelian minyak solar.
"Wilayah Jakarta lain masih banyak mobil yang memakai bahan bakar itu," katanya.
Ibrahim mengatakan surat edaran sebagai payung hukum kebijakan ini telah disampaikan kepada Badan Usaha dan Instansi terkait dan sudah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan dan PT Pertamina.
(wij/hen)











































