Selain aturan menghapus penjualan solar subsidi di Jakarta Pusat, penjualan solar juga hanya akan dibatasi sejak 06.00-18.00 (Pagi-Sore) di wilayah tertentu. Artinya pada malam hari sejak pukul 18.00-06.00 (Malam-Pagi) dini hari tak boleh ada penjualan solar subsidi di SPBU-SPBU tertentu.
BPH Migas telah menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi termasuk PT Pertamina. Tujuannya untuk menekan potensi penyelundupan BBM subsidi di wilayah rawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPH Migas tidak merinci di wilayah mana saja aturan ini diberlakukan. Namun Ibrahim menegaskan aturan ini berlaku untuk wilayah yang rawan penyelundupan minyak solar bersubsidi. Selama ini wilayah yang rawan antara lain di kawasan perkebunan dan pertambangan, dan kawasan industri.
"Badan usaha itu punya list intinya di wilayah yang banyak kawasan perkebunan, pertambangan dan juga industri. Jadi itulah kriterianya dan sebagai catatan SPBU," imbuhnya.
Cara itu mau tidak mau dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota BBM solar dan premium pada akhir tahun 2014 mendatang. Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta kiloliter (KL).
Ditegaskan Ibrahim, surat edaran sebagai payung hukum telah disampaikan kepada Badan Usaha dan Instansi terkait dan sudah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan serta Pertamina.
"Kalau tidak dilakukan pengendalian maka diperkirakan bulan November pertengahan tahun ini kuota minyak solar akan habis. Kita akan lakukan ini agar akhir tahun kuota cukup sehingga tidak memberatkan pemerintah mendatang," jelasnya.
(wij/hen)











































