"Tanggal 6 Agustus layanan (BBM) premium di tol juga dihilangkan," kata anggota BPH Migas Ibrahim Hasyim kepada detikFinance, Kamis (31/07/2014).
Ibrahim menambahkan pengguna kendaraan bermotor tidak perlu khawatir karena bisa membeli bahan bakar jenis lain yang tersedia, terutama BBM non subsidi seperti Pertamax, Pertamax Plus, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya telah menerbitkan surat edaran sebagai payung hukum, telah disampaikan kepada Badan Usaha termasuk Pertamina dan Instansi terkait. Kebijakan ini sudah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan serta Pertamina.
Cara itu mau tidak mau dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota BBM solar dan premium sebelum akhir tahun 2014. Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta kiloliter (KL).
"Kita akan lakukan ini agar akhir tahun kuota cukup sehingga tidak memberatkan pemerintah mendatang," jelas Ibrahim.
(wij/hen)











































