Pertama, aturan penghapusan solar bersubsidi di Jakarta Pusat, yang mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2014. Kebijakan ini diyakini dapat menghemat konsumsi BBM bersubsidi.
"Kalau di Jakarta Pusat ada 27 SPBU, tentu dengan adanya kebijakan ini akan ada penghematan," ungkap anggota BPH Migas Ibrahim Hasyim kepada detikFinance, Kamis (31/07/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, aturan pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di seluruh SPBU jalan tol Indonesia pada 6 Agustus 2014.
Ketiga, ada pembatasan pembelian solar hanya berlaku pada 06.00-18.00 (Pagi-Sore) di wilayah tertentu yang rawan terjadi tindak kriminal. Sedangkan di malam hari tak ada penjualan solar bersubsidi mulai 18.00-06.00, yang berlaku mulai 4 Agustus 2014.
"Kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya untuk Jakarta Pusat, ada kebijakan lain di tempat lain," imbuhnya.
Dengan begitu persediaan BBM subsidi hingga akhir tahun cukup dan tidak jebol. Menurut Ibrahim penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta kiloliter (KL).
"Kebijakan-kebijakan yang dilakukan saat ini lebih diutamakan untuk mengamankan APBN-Perubahan 2014," tegasnya.
(wij/hen)











































