Anggota Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim mengungkapkan pembelian BBM bersubsidi khususnya minyak solar di Batam dibatasi hanya pada pukul 07.00 hingga 17.00.
"Pom bensin (SPBU) di Batam itu hanya melayani BBM bersubsidi khususnya solar jam 07.00 hingga 17.00 sore," kata Ibrahim kepada detikFinance, Kamis (31/07/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kartu survei digunakan untuk memberikan jatah setiap truk yang menggunakan BBM solar subsidi hanya 30 liter/hari. Dua kebijakan ini efektif menekan konsumsi solar di Batam setiap tahunnya.
"Ada aturan pemerintah lokal meminta bagi yang mengisi BBM subsidi yaitu solar mengisi kartu survei. Kartu survei ini ada rincian dari tanggal 1 sampai tanggal 30 setiap bulannya. Jadi nanti dilayani hanya 30 liter setiap kendaraan. Jadi di sana bisa hemat solar sampai 30%/tahun," tuturnya.
Hal ini yang menjadi petimbangan BPH Migas membuat aturan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi seperti Pertamina untuk tidak menjual BBM jenis solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 (sore-malam).
"Seberapa efektifnya? lihat lah di Batam," cetusnya.
(wij/hen)











































