Ini Tahapan Pembatasan BBM Subsidi Solar dan Premium

Ini Tahapan Pembatasan BBM Subsidi Solar dan Premium

- detikFinance
Jumat, 01 Agu 2014 16:00 WIB
Ini Tahapan Pembatasan BBM Subsidi Solar dan Premium
Jakarta - PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi menegaskan melaksanakan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang pengendalian BBM subsidi solar dan premium.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2014) Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan BPH Migas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium, agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.

Dalam UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pertamina telah melakukan koordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) sebagai wadah organisasi para pengusaha SPBU. Dan dalam rangka sosialisasi penerapan aturan ini, lanjutnya, Pertamina telah menyiapkan spanduk yang dipasang di setiap SPBU dan pengumuman mengenai aturan ini. Pertamina juga memastikan pasokan Pertamax Series, meliputi Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU," kata Ali.


Berikut tahapan terkait pengendalian konsumsi BBM subsidi:

1 Agustus 2014

Pertamina mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar mulai 1 Agustus 2014.

Pertamina menjalankan kebijakan tersebut yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2014, dimana seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual Solar bersubsidi.

4 Agustus 2014

MulaiΒ  4 Agustus 2014, waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu.

Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.

Untuk wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan tetap akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Jatah Solar Nelayan Dipangkas 20%

Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20% dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

6 Agustus 2014

Mulai 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax series.

Sampai saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur).
Halaman 2 dari 5
(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads