Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2014) Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan BPH Migas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium, agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.
Dalam UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut tahapan terkait pengendalian konsumsi BBM subsidi:
1 Agustus 2014
|
|
Pertamina menjalankan kebijakan tersebut yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2014, dimana seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual Solar bersubsidi.
4 Agustus 2014
|
|
Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.
Untuk wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan tetap akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Jatah Solar Nelayan Dipangkas 20%
|
|
6 Agustus 2014
|
|
Sampai saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur).
Halaman 2 dari 5











































