"Yang solar kan sudah dipasang pengumuman jadi saya kira sudah siap, tinggal diimplementasikan saja," ungkap Supervisor SPBU rest area KM 13,5 Jalan tol Jakarta-Merak Rangga Sukma kepada detikFinance, Jumat (1/08/2014).
Menurut Rangga, hal ini sudah sesuai dengan instruksi dari PT Pertamina. Bahkan Pertamina telah memasang pamflet atau spanduk sosialisasi pembatasan penjualan minyak solar bersubsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instruksi sudah ada dari pusat. Pamflet sudah ada di semua dispenser. Pamflet dari Pertamina Pusat datang H+2 Lebaran. Spanduk juga sudah disiapkan dari H+1," imbuhnya.
Pihak pengelola SPBU belum mau memberikan sosialisasi lebih lanjut kepada konsumen terhadap dua aturan itu menunggu arahan selanjutnya dari Pertamina, termasuk nasib stok BBM premium yang masih tersisa karena belum sempat dijual.
Dalam UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Salah satu imbas dari pengurangan ini adalah dihentikannya penjualan BBM Premium di jalan tol mulai 6 Agustus.
Selain itu, penjualan solar subsidi hanya dilayani pada jam 08.00-18.00 untuk SPBU-SPBU di kawasan industri, perkebunan, dan pertambangan. Jalur tol Jakarta-Merak selama ini banyak dilintasi truk-truk besar dari kawasan industri maupun perkebunan.
(wij/hen)











































