Penjualan Solar Dibatasi di Tol, Pengelola SPBU Khawatir Terjadi Bentrok

Penjualan Solar Dibatasi di Tol, Pengelola SPBU Khawatir Terjadi Bentrok

- detikFinance
Jumat, 01 Agu 2014 18:08 WIB
Penjualan Solar Dibatasi di Tol, Pengelola SPBU Khawatir Terjadi Bentrok
Tangerang - Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khawatir terjadi konflik di lapangan akibat adanya pembatasan pembelian BBM solar subsidi pada malam hari (18.00-08.00) mulai 4 Agustus 2014.

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga telah mengeluarkan aturan pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di seluruh tol mulai 6 Agustus 2014.

Supervisor SPBU rest area KM 13,5 Jalan tol Jakarta-Merak Rangga Sukma mengungkapkan arus kendaraan penumpang maupun barang yang melewati Jalan Tol Jakarta-Merak sangat pesat. Sehingga konsumsi BBM subsidi (solar dan premium) ditempat ini cukup besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malam, kita paling banyak (jual) solar, karena banyak bus besar dan truk. Otomatis (adanya aturan pembatasan) mengurangi banyak. Teknisnya juga belum jelas, kalau ada yang komplain gimana? Kalau ada bentrok (dengan konsumen) siapa yang tanggung jawab," kata Rangga saat ditemui detikFinance, Jumat (1/08/2014).

Menurut data SPBU rest area KM 13.5, rata-rata konsumsi BBM bersubsidi per bulan di tempat ini cukup besar. Setiap bulan penjualan BBM subsidi jenis Premium bisa mencapai 1.944.686,41 Liter sedangkan Solar 2.567.873,94 Liter.

Sementara itu penjualan BBM non subsidi per bulan bisa dikatakan jauh lebih kecil dimana penjualan Pertamax Plus hanya 23.340,76 Liter, Pertamax 128.670,68 Liter dan Solar dex 12.773,30 Liter.

Hal yang sama juga diungkapkan Foreman SPBU rest area KM 13,5 bernama Pamungkas. Pamungkas menyarankan untuk meminimalisir timbulnya dampak negatif, pengurangan jatah/kuota BBM subsidi harusnya dilakukan PT Pertamina. Artinya Pertamina harus sudah memangkas jatah ke masing-masing SPBU, bukan pihak pelaksana SPBU di lapangan yang melakukan pembatasan.

"Kalau kita yang batasi nanti kita yang hadapi konsumen. Mestinya kita dibatasi 100 ton saja misalnya. Jadi kalau habis ya sudah. Ini potensi konfliknya tinggi. Dulu kan pernah dibatasi langsung dari pusat, itu lebih baik," tuturnya.

Ia mengaku serba salah dan kebingungan dengan kebijakan ini.

"Kalau begini gimana kita nutupnya, antrean panjang. Kita bilang sudah nggak bisa isi kalau BBM masih ada kan repot," keluhnya.

Dalam UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Salah satu imbas dari pengurangan ini adalah dihentikannya penjualan BBM Premium di jalan tol mulai 6 Agustus.

Selain itu, penjualan solar subsidi hanya dilayani pada jam 08.00-18.00 untuk SPBU-SPBU di kawasan industri, perkebunan, dan pertambangan mulai 4 Agustus 2014. Jalur tol Jakarta-Merak selama ini banyak dilintasi truk-truk besar dari kawasan industri maupun perkebunan (termasuk tol)

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads