Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, pemerintah seharusnya menaikkan harga BBM subsidi daripada melakukan pembatasan konsumsi dengan beberapa kebijakan di SPBU.
Dalam UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL, untuk menekan angka subsidi BBM yang saat ini sudah mencapai Rp 257 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohnya kebijakan BPH Migas yang melarang penjualan minyak solar subsidi di Jakarta Pusat, mulai 1 Agustus 2014 bakal sia-sia. Mamit beralasan kendaraan dapat mengisi BBM subsidi di SPBU wilayah Jakarta lainnya.
"Jadi hanya memindahkan konsumen dari Jakarta Pusat saja. Karena banyak SPBU di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, apalagi jaraknya berdekatan," imbuhnya.
Selain itu, aturan lain yang mengatur dihapuskannya pembelian solar subsidi pada malam hari mulai 18.00-08.00 yang akan berlaku 4 Agustus 2014 di wilayah tertentu juga dinilai rawan terjadi konflik di lapangan, antara petugas SPBU dengan konsumen.
Aturan ketiga yaitu soal larangan penjualan BBM subsidi jenis premium di seluruh SPBU jalan tol Indonesia pada 6 Agustus 2014, juga dinilai hanya akan mengurangi konsumsi BBM premium dalam jumlah yang tidak terlalu banyak. Apalagi pengendara mobil pribadi bisa membeli BBM subsidi di luar tol.
"Bahkan yang terjadi bisa kelebihan konsumsi karena waktu dibatasi. Selain itu penyelundupan juga gampang terjadi. Ini terutama ada di Kalimantan. Kalau yang pelarangan di jalan tol bisa kurangi tetapi sedikit tidak signifikan," imbuhnya.
Ia menyarankan kepada pemerintah agar tidak ragu menaikkan harga BBM subsidi. Jika hal ini tidak dilakukan, maka kuota BBM subsidi hingga akhir tahun bakal jebol atau melebihi kuota 46 juta kiloliter (KL) BBM subsidi di 2014.
"Menaikkan harga berarti mengurangi disparitas harga yang subsidi dan non subsidi. Kalau ini tidak dilakukan kuota pasti jebol. Ingat loh kita punya momen Natal dan Tahun Baru pasti ada peningkatan konsumsi BBM," jelasnya.
Dalam UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.
(wij/hen)











































