"Kalau mau protes sampaikan kepada regulator yaitu BPH Migas dan kami (Pertamina Pusat)," ungkap Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir kepada detikFinance, Sabtu (2/08/2014).
Ali menganggap wajar bila ada beberapa pihak yang merasa dirugikan dari kebijakan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sementara Ali meminta seluruh pengelola SPBU patuh terhadap aturan yang dikeluarkan BPH Migas. Ali bisa mengerti kebijakan yang dikeluarkan BPH Migas adalah untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi, agar kuota BBM subsidi 46 juta Kilo Liter (KL) tidak jebol hingga akhir tahun.
"Kita lihat dulu lah, lalu kita jalankan dulu kebijakan ini. Amanat APBN-P kuota BBM subsidi tahun 2014 hingga akhir tahun hanya 46 juta KL. ini yang mesti harus dicermati," cetusnya.
Dalam UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, volume kuota atau jatah BBM bersubsidi dikurangi, dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.
Salah satu imbas dari pengurangan ini adalah dihentikannya penjualan BBM jenis premium di SPBU jalan tol mulai 6 Agustus 2014. Kemudian dibatasinya penjualan minyak solar mulai Senin, 4 Agustus 2014 mulai pukul 08.00 hingga 18.00.
(wij/dnl)











































