"Saya pikir jika kita tidak melakukan apa-apa, maka BBM subsidi jenis minyak solar akan habis akhir November, premiumnya habis pertengahan November," kata Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim kepada detikFinance, Sabtu (2/08/2014).
Dalam UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, volume kuota atau jatah BBM bersubsidi dikurangi, dari 48 juta kilo liter (KL) menjadi 46 juta KL. Menurut Ibrahin, dihitung rata-rata realisasi penyaluran BBM subsidi per kuartal, diperkirakan mencapai 15 juta KL atau 22,9 juta KL per semesternya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu menurut Ibrahim, untuk meminimalisir kuota BBM subsidi jebol, hanya ada 2 cara yang bisa dilakukan. Pertama adalah lewat kebijakan subsidi/harga dan kedua pengendalian volume.
"Kebijakan subsidi atau harga adalah kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Sedangkan yang kami (BPH Migas) sesuai kewenangan adalah kebijakan pengendalian," jelasnya.
Seperti diketauhi, BPH Migas telah mengeluarkan 4 aturan terkait pengendalian BBM subsidi yaitu:
Pertama, aturan penghapusan solar bersubsidi di Jakarta Pusat, yang mulai berlaku 1 Agustus 2014. Kebijakan ini diyakini dapat menghemat konsumsi BBM bersubsidi,
Kedua, aturan pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di seluruh SPBU jalan tol Indonesia pada 6 Agustus 2014,
Ketiga, ada pembatasan pembelian solar hanya berlaku pada 06.00-18.00 (Pagi-Sore) di wilayah tertentu yang rawan terjadi tindak kriminal. Sedangkan di malam hari tak ada penjualan solar bersubsidi mulai 18.00-06.00, yang berlaku mulai 4 Agustus 2014,
Keempat, pembatasan penjualan solar bersubsidi di di SPBU (jalan tol) Hanya dilayani antara pukul 08.00-18.00.
(wij/dnl)











































