"Aturan ini Kalimantan yang paling utama. Karena banyak risiko di sana seperti kegiatan pertambangan dan perkebunan," ungkap Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim kepada detikFinance, Sabtu (2/08/2014).
BPH Migas telah melakukan koordinasi dengan Pertamina untuk memetakan SPBU di daerah mana saja yang akan dikenakan aturan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih memetakan SPBU mana saja yang terkena aturan ini. Ia menegaskan, letak SPBU yang paling dekat dengan wilayah perkebunan, pertambangan, dan industri otomatis akan terkena aturan ini.
"Sedang digodok cluster diserahkan BPH Migas kepada Pertamina. Kami sekarang akan petakan semua cluster yang kita dapatkan karena tidak mudah ada ribuan SPBU. Masih dipetakan tetapi yang utama di wilayah industri, pertambangan dan perkebunan," jelasnya.
(wij/dnl)











































