Artinya di luar waktu yang ditentukan tersebut SPBU hanya boleh melayani penjualan solar non subsidi.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng mengatakan, berdasarkan Surat kepala BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 perihal Surat Edaran Pengendalian Jenis BBM Tertentu Tahun 2014 menerapkan salah satunya batas waktu pelayanan untuk jenis BBM (bahan bakar minyak) tertentu jenis minyak solar (gas oil).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy mengatakan aturan ini diterapkan mulai berlaku efektif 4 Agustus 2014.
Namun tidak semua wilayah di Indonesia yang kena aturan tersebut, SPBU yang hanya boleh menjual solar subsidi pada 08.00-18.00 hanya di 4 pulau besar di Indonesia.
"SPBU-SPBU yang dikenakan aturan ini hanya SPBU yang ada di wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk Bali juga hanya cluster (wilayah) tertentu," ungkap Andy.
SPBU yang dikenakan aturan ini juga tidak hanya SPBU PT Pertamina (persero) saja, melainkan juga SPBU dari badan pengalur BBM subsidi lainnya.
"Aturan ini juga berlaku untuk SPBU milik PT AKR Corporindo dan PT Surya Parna Niaga yang tahun ini mendapatkan jatah penyaluran BBM subsidi," tutupnya.
(rrd/hen)











































