Larangan Jual Solar Subsidi di Malam Hari Hanya di SPBU yang 'Nakal' dan Rawan

Larangan Jual Solar Subsidi di Malam Hari Hanya di SPBU yang 'Nakal' dan Rawan

- detikFinance
Minggu, 03 Agu 2014 12:37 WIB
Larangan Jual Solar Subsidi di Malam Hari Hanya di SPBU yang Nakal dan Rawan
Jakarta - Mulai Senin besok SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali hanya boleh melayani penjualan solar subsidi pada pukul 08.00-18.00, sedangkan pada malam hari 18.00-08.00 dilarang. Namun tidak berlaku untuk semua SPBU di wilayah tersebut.

"Aturan tersebut bukan berarti seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan sampai Bali semuanya hanya boleh jualan solar subsidi pada pukul 08.00-18.00, masih banyak SPBU di wilayah tersebut yang melakukan penjualan solar subsidi dengan normal artinya bisa 24 jam," ungkap Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim dihubungi detikFinance, Minggu (3/8/2014).

Ibrahim mengungkapkan, hanya SPBU-SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali sampai Batam, Bangka Belitung serta Bintan yang masuk dalam kategori rawan penyalahgunaan solar subsidi dan dalam kategori nakal saja yang kena aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPBU yang wajib jual solar subsidi hanya pada 08.00-18.00 itu SPBU yang berada dilokasi rawan penyalahgunaan solar subsidi, dan SPBU yang dalam kategori brengsek! yang sengaja menjual solar subsidinya ke industri, daftarnya ada pada badan usaha (Pertamina, AKR Corporindo dan SPN)," ucap Ibrahim.

Ia menambahkan, SPBU-SPBU yang rawan dan 'nakal' ini ada di kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

"Kalau SPBU yang letaknya di daerah utama jalur logistik dan di luar kategori rawan, ya penjualan solar subsidinya seperti hari biasa saja tidak ada pembatasan waktu penjualan," tutupnya.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads