"Aturan tersebut bukan berarti seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan sampai Bali semuanya hanya boleh jualan solar subsidi pada pukul 08.00-18.00, masih banyak SPBU di wilayah tersebut yang melakukan penjualan solar subsidi dengan normal artinya bisa 24 jam," ungkap Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim dihubungi detikFinance, Minggu (3/8/2014).
Ibrahim mengungkapkan, hanya SPBU-SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali sampai Batam, Bangka Belitung serta Bintan yang masuk dalam kategori rawan penyalahgunaan solar subsidi dan dalam kategori nakal saja yang kena aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, SPBU-SPBU yang rawan dan 'nakal' ini ada di kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.
"Kalau SPBU yang letaknya di daerah utama jalur logistik dan di luar kategori rawan, ya penjualan solar subsidinya seperti hari biasa saja tidak ada pembatasan waktu penjualan," tutupnya.
(rrd/hen)











































