Namun bagi Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng, hal tersebut dianggapnya hanya 'gertak sambal' belaka.
"Ah itu gertak sambal saja," ucap Andy kepada detikFinance, Minggu (3/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SPBU di rest area kan ada Pertamax, untuknya dua kali lipat dibandingkan jual premium, pasti untung dia," tutupnya.
Seperti diketahui berdasarkan Surat BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 menginstruksikan kepada PT Pertamina agar menghentikan Penyaluran Jenis BBM Tertentu jenis Bensin Premium (RON 88) dan menggantinya dengan Pertamax dan/atau Pertamax Plus di SPBU yang berlokasi di Rest Area jalan tol mulai tanggal 6 Agustus 2014.
(rrd/hen)











































