Bensin Premium 'Hilang' di Tol Setelah Lebaran

Bensin Premium 'Hilang' di Tol Setelah Lebaran

- detikFinance
Senin, 04 Agu 2014 07:24 WIB
Bensin Premium Hilang di Tol Setelah Lebaran
Jakarta - Ada dua berita mengejutkan yang muncul saat musim mudik, yaitu bahan bakar minyak (BBM) subsidi alias premium tak lagi boleh dijual di tol dan solar subsidi dibatasi hanya dijual malam hari.

Mulai 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual BBM subsidi jenis premium. Dalam UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, di mana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.

Salah satu imbas dari pengurangan ini adalah dihentikannya penjualan BBM Premium di jalan tol mulai 6 Agustus. Selain itu, penjualan solar subsidi hanya dilayani pada jam 08.00-18.00 untuk SPBU-SPBU di kawasan industri,perkebunan, dan pertambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana komentar para pihak terkait atas rencana ini?

Pengelola SPBU Masih Bingung

Pihak pengelola SPBU rest area KM 13,5 di Tol Jakarta-Merak mengaku belum ada kejelasan mengenai rencana kebijakan ini.

"Senin di Pertamina masih akan dibahas soal kebijakan yang BBM Premium. Sampai sekarang masih menggantung," kata Rangga Sukma, supervisor SPBU rest area KM 13.5 Jalan tol Jakarta-Merak kepada detikFinance, Jumat (1/8/2014).

Menurutnya, instruksi dari pusat sudah diterima sejak H+1 lebaran. Pamflet dan spanduk berisikan informasi mengenai kebijakan ini juga sudah diterima sejak hari itu. Hanya saja, belum ada detil mengenai teknis pelaksanaannya.

"Belum ada keputusan yang jelas apakah diganti Pertamax atau diganti harga non subsidi atau bagaimana. Jadi teknisnya kita belum tahu harus bagaimana. Tapi dari pemerintah sendiri sudah ada instruksi harus diimplementasikan tanggal 4 dan 6 Agustus," kata Rangga.

Rangga juga khawatir pelaksanaan kebijakan ini akan mendapatkan respons yang kurang baik dari konsumen. Sementara dari pusat belum ada instruksi mengenai pelaksanaannya.

Ia juga mengaku belum berani memberikan sosialisasi pada konsumen. "Belum karena takut menjadi bumerang. Karena dari pusat belum ada instruksi untuk sosialisasi. Takutnya nanti malah jadi merugikan. Kita kan serba salah jadinya," katanya.

Omzet SPBU Bisa Turun 50%

Kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi untuk solar dan premium membuat khawatir pihak pengelola SPBU. Misalnya pihak pengelola SPBU rest area KM 13,5 Jalan tol Jakarta-Merak yang khawatir penjualannya anjlok.

"Bisa lebih dari 50% pengurangan penjualannya," kata Rangga.

Rangga mengatakan setiap hari SPBU-nya bisa menjual 70.000 liter premium. "Jumlahnya besar sekali. Belum lagi dari solar. Kalau dipotong dari jam 18.00-08.00 penjualan bisa hilang 60.000 liter," katanya.

Menurutnya kebijakan ini tentunya akan memukul SPBU-SPBU di jalan tol. Ia memperkirakan kebijakan ini hanya akan memindahkan konsumsi BBM subsidi, karena pengendara akan mengisi solar atau premium di luar tol.

"Kayaknya di pom kecil nanti bakal lebih padat. Karena aturannya kan hanya di jalan tol. Bukan di jalan raya," katanya.

Pengusaha Takut Berujung PHK

Selain masalah omzet, Rangga khawatir akan ada pengurangan jumlah tenaga kerja di SPBU-nya. Ia beralasan tak diaktifkannya penjualan solar subsidi selama 14 jam dari 18.00-08.00 akan berdampak pada berkurangnya kebutuhan jumlah karyawan.

"Karyawan bisa hilang 50%. Kalau solar malam disetop kan shift jadi berkurang juga," katanya.

Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah ini karena terkesan diskriminatif dengan sesama pelaku usaha SPBU. Pelaku SPBU di tol akan dirugikan, sedangkan yang di luar non tol justru sebaliknya.

"Di pom kecil masih bisa jual BBM subsidi. Jadi target BBM subsidi tepat sasaran bisa dibilang belum tepat juga. Mobil pribadi bisa pakai BBM subsidi di pom kecil. Nggak adil juga," katanya.

Kebijakan Ini Dinilai Masih Banyak Kelemahan

Kebijakan pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas dinilai tak akan efektif. Beberapa kebijakan bakal punya banyak kelemahan saat diterapkan di lapangan.

Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, pemerintah seharusnya menaikkan harga BBM subsidi daripada melakukan pembatasan konsumsi dengan beberapa kebijakan di SPBU.

"APBN kita sudah tidak kuat lagi, semua kebijakan yang dibuat BPH Migas tidak efektif menekan konsumsi BBM subsidi yang begitu besar. Lebih baik harga dinaikkan," tegas Mamit kepada detikFinance, Jumat (1/08/2014).

Ia mencontohnya kebijakan BPH Migas yang melarang penjualan minyak solar subsidi di Jakarta Pusat, mulai 1 Agustus 2014 bakal sia-sia. Mamit beralasan kendaraan dapat mengisi BBM subsidi di SPBU wilayah Jakarta lainnya.

"Jadi hanya memindahkan konsumen dari Jakarta Pusat saja. Karena banyak SPBU di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, apalagi jaraknya berdekatan," imbuhnya.

Selain itu, aturan lain yang mengatur dihapuskannya pembelian solar subsidi pada malam hari mulai 18.00-08.00 yang akan berlaku 4 Agustus 2014 di wilayah tertentu juga dinilai rawan terjadi konflik di lapangan, antara petugas SPBU dengan konsumen

Aturan ketiga yaitu soal larangan penjualan BBM subsidi jenis premium di seluruh SPBU jalan tol Indonesia pada 6 Agustus 2014, juga dinilai hanya akan mengurangi konsumsi BBM premium dalam jumlah yang tidak terlalu banyak. Apalagi pengendara mobil pribadi bisa membeli BBM subsidi di luar tol.

"Bahkan yang terjadi bisa kelebihan konsumsi karena waktu dibatasi. Selain itu penyelundupan juga gampang terjadi. Ini terutama ada di Kalimantan. Kalau yang pelarangan di jalan tol bisa kurangi tetapi sedikit tidak signifikan," imbuhnya.

Ia menyarankan kepada pemerintah agar tidak ragu menaikkan harga BBM subsidi. Jika hal ini tidak dilakukan, maka kuota BBM subsidi hingga akhir tahun bakal jebol atau melebihi kuota 46 juta kiloliter (KL) BBM subsidi di 2014.

"Menaikkan harga berarti mengurangi disparitas harga yang subsidi dan non subsidi. Kalau ini tidak dilakukan kuota pasti jebol. Ingat loh kita punya momen Natal dan Tahun Baru pasti ada peningkatan konsumsi BBM," jelasnya.

Tanggapan Pertamina

"Kalau mau protes sampaikan kepada regulator yaitu BPH Migas dan kami (Pertamina Pusat)," ungkap Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir kepada detikFinance, Sabtu (2/08/2014).

Ali menganggap wajar bila ada beberapa pihak yang merasa dirugikan dari kebijakan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas ini.

"Kamis sampaikan dulu suatu kebijakan yang dikeluarkan itu tidak ada yang 100% yang memuaskan semua pihak, itu dulu," imbuhnya.

Untuk sementara Ali meminta seluruh pengelola SPBU patuh terhadap aturan yang dikeluarkan BPH Migas. Ali bisa mengerti kebijakan yang dikeluarkan BPH Migas adalah untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi, agar kuota BBM subsidi 46 juta Kilo Liter (KL) tidak jebol hingga akhir tahun.

"Kita lihat dulu lah, lalu kita jalankan dulu kebijakan ini. Amanat APBN-P kuota BBM subsidi tahun 2014 hingga akhir tahun hanya 46 juta KL. ini yang mesti harus dicermati," cetusnya.
Halaman 2 dari 6
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads