Selain bahan bakar minyak (BBM) subsisi jenis premium yang tak lagi dijual di jalan tol, solar juga terkena pembatasan. Hal itu dilakukan dengan menarik peredaran solar di Jakarta Pusat dan hanya dijual malam hari di daerah tertentu.
Mulai 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual BBM subsidi jenis premium. Dalam UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, di mana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.
Salah satu imbas dari pengurangan ini adalah dihentikannya penjualan BBM Premium di jalan tol mulai 6 Agustus. Selain itu, penjualan solar subsidi hanya dilayani pada jam 08.00-18.00 untuk SPBU-SPBU di kawasan industri,perkebunan, dan pertambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berlaku Jumat Lalu
|
|
Kepala Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cikini 31.103.03 Rahmat Novizar mengungkapkan aturan ini mulai berlaku pada pukul 00.00 dini hari (1/8/2014)
"Sudah diberlakukan sejak pukul 00.00 tadi malam. Jadi maaf kami tidak lagi menjual solar bersubsidi," kata Rahmat kepada detikFinance, Jumat (1/08/2014).
Menurut penuturan Rahmat, sejak pagi hari tepatnya pukul 07.00 masih ada saja calon pembeli yang ingin membeli solar bersubsidi. Calon pembeli umumnya yang menggunakan kendaraan bermesin diesel.
"Tercatat ada 5 kendaraan yang masuk dan ingin beli solar subsidi. Kami katakan sesuai arahan Pertamina bahwa ini dilarang. Mereka menerima," imbuhnya.
60% Jatah Solar Subsidi Sudah Habis
|
|
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2014) Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan BPH Migas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.
Sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi Solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 KL atau sekitar 60% dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,16 juta KL. Sedangkan realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 17,08 juta KL atau 58% dari kuota APBNP-2014, sebesar 29,29 juta KL.
"Dengan kondisi tersebut di atas masyarakat diharapkan dapat memahami pelaksanaan kebijakan tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga penyediaan BBM bersubsidi bisa cukup sampai dengan 31 Desember 2014 sebagaimana yang diamanatkan UU No.12 tahun 2014 tentang APBN-P 2014," kata Ali.
Pengusaha Angkutan Tolak Rencana Ini
|
|
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi DKI Jakarta Safruan Sinungan menegaskan menolak aturan-aturan yang dibuat oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Ia menolak tegas khususnya aturan pelarangan penjualan BBM subsidi jenis BBM solar di Jakarta Pusat. Ia meminta BPH Migas dan Pertamina mengkaji ulang.
"Kami menolak, saya minta agar BPH Migas dan Pertamina meninjau ulang kebijakan yang diterapkan karena akan berdampak besar terhadap pelayanan masyarakat," kata Safruan kepada detikFinance, Jumat (1/08/2014).
Ia meminta Pertamina untuk tetap melayani penjualan minyak solar subsidi kepada Organda DKI Jakarta.
"Kami meminta agar SPBU di wilayah Jakarta Pusat tetap melayani penjualan BBM subsidi untuk mem-back up operasional angkutan kota yang beroperasi di Jakarta Pusat," imbuhnya.
Ia juga menolak kedua aturan lain pembatasan penjualan BBM subsidi yang telah diterbitkan BPH Migas. Menurutnya dampak ketiga kebijakan ini cukup besar salah satunya adalah kenaikan tarif trayek angkutan umum.
Jatah Premium dan Solar Subsidi Habis November Jika Tak Dibatasi
|
|
"Saya pikir jika kita tidak melakukan apa-apa, maka BBM subsidi jenis minyak solar akan habis akhir November, premiumnya habis pertengahan November," kata Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim kepada detikFinance, Sabtu (2/08/2014).
"Kondisinya mepet belum lagi ada kebocoran-kebocoran," imbuhnya.
Oleh karena itu menurut Ibrahim, untuk meminimalisir kuota BBM subsidi jebol, hanya ada 2 cara yang bisa dilakukan. Pertama adalah lewat kebijakan subsidi/harga dan kedua pengendalian volume.
"Kebijakan subsidi atau harga adalah kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Sedangkan yang kami (BPH Migas) sesuai kewenangan adalah kebijakan pengendalian," jelasnya.











































