Wamenkeu Minta Aturan Larangan Jual Solar Malam Hari Harus Tegas

Wamenkeu Minta Aturan Larangan Jual Solar Malam Hari Harus Tegas

- detikFinance
Senin, 04 Agu 2014 15:20 WIB
Wamenkeu Minta Aturan Larangan Jual Solar Malam Hari Harus Tegas
Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan 3 aturan pengendalian BBM subsidi, aturan tersebut diharapkan berjalan konsisten dan tegas.

"Kita memang meminta supaya ada menghemat ke 46 juta kilo liter. Itu yang mereka (BPH Migas) lakukan. Menurut mereka sih bisa. Tapi pelaksanaannya sih harus konsiten dan harus tegas," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro di Kantornya, Jakarta, Senin (4/8/2014)

Bambang juga meminta BPH Migas menyiapkan kebijakan cadangan apabila aturan yang saat ini dikeluarkan tidak berjalan atau tidak efektif. Aturan candangan ini bisa direalisasikan juga dalam empat bulan terakhir. Pasalnya, tahun ini tidak ada lagi tambahan jatah BBM subsidi yang saat ini ditetapkan hanya 46 juta kilo liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya pokoknya kalau nggak mampu, harus ada kebijakan tambahan. Intinya kita meminta kalau cuma 46 juta KL artinya harus ada kebijakan yang nggak bisa business as usual," jelasnya.

Apalagi anggaran subsidi BBM tahun ini Rp 284 triliun bisa saja jebol, karena sangat tergantung pada nilai tukar rupiah dan harga minyak dunia.

"Sekarang kan kurs ditetapkan Rp 11.600/US$, jadi kita harapkan masih dibatas rata-rata itu," kata Bambang.

Seperti diketahui, BPH Migas mengeluarkan beberapa kebijakan pengendalian BBM subsidi, yakni pengaturan waktu penjualan solar subsidi di tiap SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan daerah lainnya hanya boleh pada pukul 08.00-18.00, meniadakan premium di SPBU yang berada di rest area jalan tol diganti dengan Pertamax dan/atau Pertamax Plus, serta meniadakan penjualan solar subsidi di Jakarta Pusat.

(mkl/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads