Chairul Tanjung, Menko Perekonomian, mengatakan pemerintah punya pertimbangan tersendiri dalam menetapkan tarif baru untuk BK hasil tambang. Menurutnya, yang lebih penting adalah mendorong perusahaan untuk membangun smelter dibandingkan mengedepankan penerimaan negara.
"BK bukan merupakan target penerimaan negara. BK itu adalah alat untuk memaksa si penambang untuk membangun smelter, membuat proses hilirisasi. Tujuannya adalah untuk memaksa membangun smelter, bukan penerimaan negara," terang CT, sapaan Chairul Tanjung, saat ditemui usai acara halal bihalal di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (4/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi perusahaan yang tidak membangun smelter, akan dikenakan tarif BK lama. Besarannya adalah 20-60% selama tiga tahun ke depan.
"Jadi tetap ada BK yang besar kalau dia tidak mau bangun smelter. Tetapi kalau dia bangun smelter, dia comply terhadap peraturan, bisa turun jadi 5% dan turun lagi jadi 0%," tutur CT.
Chatib Basri, Menteri Keuangan, menyebutkan bahwa perekonomian secara keseluruhan akan menikmati dampak positif kala semakin banyak perusahaan yang membangun smelter. "Dia (perusahaan tambang) bisa ekspor, jadi neraca perdagangan akan surplus," katanya kala ditemui di sela-sela acara halal bihalal di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Dalam setahun, lanjut Chatib, potensi ekspor hasil tambang bisa mencapai US$ 5,3 miliar. "Jadi kalau misalnya tinggal setengah tahun, kira-kira US 2,5 miliar. Itu akan menurunkan defisit neraca perdagangan," katanya.
(hds/dnl)











































