"Iya (setop pasokan solar). Terpaksa kita lakukan karena sampai saat ini tidak tercapai kesepakatan soal harga," kata Vice President Communication Pertamina Ali Mundakir kepada detikFinance, Selasa (5/8/2014).
Ali mengungkapkan, masalah harga solar sebenarnya sudah melalui kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Padahal keinginan PLN menunjuk BPKP untuk melakukan kajian kewajaran harga solar Pertamina. Itu sudah kita lakukan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil hitungan BPKP atas kewajaran harga solar dari Pertamina antara 112% sampai 117% MoPS (Mean of Plats Singapore). Sedangkan PLN tetap meminta 105% MoPS dengan alasan (perhitungan) subsidi pemerintah," ungkapnya.
Pertamina, kata Ali, dalam memasok solar ke PLN berdasarkan asas business-to-business, sementara subsidi listrik merupakan urusan internal PLN dengan pemerintah.
"Padahal urusan subsidi adalah masalah internal PLN dengan pemerintah. Sementara PLN dan Pertamina B to B," ujarnya.
Ali menegaskan, terlebih saat ini tidak ada kewajiban bagi Pertamina untuk memasok bahan bakar ke PLN. Begitu juga sebaliknya, PLN tidak ada kewajiban membeli solar ke Pertamina, karena sebagian pembangkit PLN juga sudah mendapat pasokan solar dari perusahaan lain.
"PLN juga diberikan kredit 1 bulan (oleh Pertamina). Posisi utang saat ini sebesar Rp 6 triliun, tapi masuk dalam transaksi kredit dan sekarang dalam proses rekonsiliasi," tutur Ali.
(rrd/hds)











































