Freeport Bisa Ekspor Lagi, Ini Komentar CT

Freeport Bisa Ekspor Lagi, Ini Komentar CT

- detikFinance
Selasa, 05 Agu 2014 13:03 WIB
Freeport Bisa Ekspor Lagi, Ini Komentar CT
Jakarta - Pemerintah telah merestui PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor, seiring telah dipenuhinya berbagai persyaratan. Chairul Tanjung, Menko Perekonomian, memperkirakan hal ini akan berdampak positif bagi kinerja ekspor Indonesia.

"Freeport itu kan salah satu eksportir mineral kita yang terbesar. Jadi kalau dia mengekspor akan bertambah namanya nilai ekspor kita," katanya ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Juni 2014 mengalami defisit US$ 305,1 juta. Dengan sudah diizinkannya Freeport (dan nantinya mungkin perusahaan tambang lain) melakukan ekspor, menteri yang akrab disapa CT ini optimistis neraca perdagangan akan berbalik positif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita prediksi bukan hanya Freport, tapi semua perusahaan minerba dengan adanya renegosiasi yang dilakukan maka itu akan terdapat peningkatan pada nilai ekspor US$ 5-6 miliar pada akhir tahun. Tentu itu bakal berdampak pada posisi yang tadinya defisit menjadi surplus," papar CT.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, menyebutkan bahwa Freeport sudah bisa mengekspor pada 6 Agustus 2014. "Tanggal 6 itu pengapalan perdana," ungkapnya.

Susilo berharap semakin banyak perusahaan tambang yang memenuhi syarat untuk ekspor. "Pokoknya semua pelaku tambang yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan boleh ekspor. Semakin banyak diekspor juga semakin baik, kan kita perlu revenue (pendapatan)," tuturnya.

Akhir bulan lalu, pemerintah merilis aturan baru seputar bea keluar (BK) untuk hasil tambang. Jika suatu perusahaan berkomitmen membangun fasilitas pemurnian (smelter) maka BK yang dikenakan bisa semakin berkurang.

Dalam aturan BK hasil tambang terbaru, untuk pembangunan smelter 0-7,5% ditambah jaminan kesungguhan akan dikenakan tarif 7,5%. Kemudian pembangunan smelter 7,5-30% dikenakan tarif BK 5%. Lalu untuk pembangunan smelter di atas 30%, tarif BK sudah terhitung 0%.

Bagi perusahaan yang tidak membangun smelter, akan dikenakan tarif BK lama. Besarannya adalah 20-60% selama tiga tahun ke depan.

(hds/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads