"Siapa yang di ruangan ini (para wartawan) tidak tahu isi MoU dengan Freeport? Semuanya pasti tahu, mana yang tidak transparannya? Mana yang transaksionalnya. Kok ini malah ada media nasional yang bilang tidak transparan," ungkap pria yang akrab disapa CT ini kepada di kantornya, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Ia menegaskan, isi MoU dengan Freeport tidak lain hanya menyangkut 6 hal poin renegosiasi yang selama ini berulangkali dibicarakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CT menegaskan kembali, MoU tersebut murni dilakukan untuk kepentingan rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Bila MoU bisa ditandatangani, Freeport bisa segera ekspor dan Indonesia akan mendapatkan pemasukan dari hasil ekspor tersebut.
"Sudah saya katakan, tidak ada yang transaksional, tidak ada yang mampu suap saya," tandasnya.
Seperti diketahui, Freeport dan pemerintah menandatangani MoU sebagai kesepakatan bersedia untuk renegosiasi Kontrak Karya pada 25 Juli lalu. Awalnya penandatangan MoU tersebut dilakukan pagi hari, namun ditunda karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait revisi besaran bea keluar bagi perusahaan yang berkomitmen membangun pabrik smelter.
Namun setelah PMK dikeluarkan pada siang hari oleh Menteri Keuangan, baru sore harinya Direktur Utama Freeport Indonesia dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menandatangi MoU tersebut.
Keluarnya PMK baru tersebut membuat Freeport bisa kembali mengekspor konsentrat tambangnya.
(rrd/dnl)











































