Namun, pemerintah saat ini hanya bisa melarang mobil plat merah, kendaraan perkebunan, pelayaran dan pertambangan menggunakan BBM subsidi. Kemudian menghapuskan premium di SPBU di jalan tol dan solar subsidi di SPBU wilayah Jakarta Pusat, berbekal Peraturan Menteri ESDM dan Surat Kepala BPH Migas.
"Nah kalau ada yang usul BBM subsidi hanya boleh digunakan angkutan umum dan sepeda motor, selain itu seperti mobil pribadi dilarang pakai BBM subsidi itu di luar kewenangan kami, kewenangan pemerintah," kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng, kepada detikFinance, Rabu (6/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pemerintah memberikan jatah BBM subsidi total tahun ini 46 juta kilo liter, tugas BPH Migas membagikannya ke masing-masing daerah, Jakarta sekian, Medan sekian, dan lainnya," ucapnya.
"Jatah yang sudah diberikan itu terserah digunakan oleh masing-masing kepala daerah, mau dibatasi hanya boleh beli BBM subsidi di SPBU maksimal berapa liter, mau melarang mobil pribadi dilarang pakai BBM subsidi itu kewenangannya Pemda masing-masing," jelasnya.
Seperti sekarang Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) minta agar pemerintah atau BPH Migas melarang mobil pribadi pakai BBM subsidi, itu bisa saja dilakukan.
"Pak Ahok kirim surat resmi, minta pangkas kuota BBM subsidi DKI Jakarta karena mobil pribadi dilarang pakai BBM subsidi, kita siap, atau bahwa kalau Pak Ahok minta DKI Jakarta tidak perlu dikasih kuota BBM subsidi, jadi semua kendaraan di Jakarta pakai BBM non subsidi semua, itu bisa. Cuma sekarang berani nggak mereka melakukan itu?," tutup Andy menanggapi Ahok.
(rrd/dnl)











































