Ini Lokasi-lokasi Pembatasan BBM Subsidi

Ini Lokasi-lokasi Pembatasan BBM Subsidi

- detikFinance
Kamis, 07 Agu 2014 08:35 WIB
Ini Lokasi-lokasi Pembatasan BBM Subsidi
Jakarta - PT Pertamina (Persero) membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dan Solar yang penerapannya dimulai pada bulan Agustus ini.

Langkah Pertamina ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang pengendalian BBM subsidi solar dan premium.

Dalam surat edaran tersebut BPH Migas menyebutkan tentang Pembatasan Solar dan Premium, agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, di mana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.

detikFinance merangkum lokasi-lokasi yang menjadi sasaran pengendalian BBM subsidi yang implementasinya mengejutkan masyarakat ini:

Jalan Tol

Lokasi pertama yang menjadi saasaran pengendalian BBM bersubsidi adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sepanjang Jalan Tol yang ada di Pulau Jawa.

Sampai saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur).

Ada dua jenis pengendalian yang dialamai SPBU-SPBU ini. Yang pertama adalah pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi mulai 1 Agustus 2014.

Pengendalian yang kedua adalah larangan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax series terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014.

Jakarta Pusat

Lokasi yang turut menjadi sasaran pengendalian BBM subsidi ini adalah SPBU yang ada di ruang lingkup Jakarta Pusat.

Di lokasi ini, hanya diterapkan 1 jenis pengendalian yaitu penghapusan BBM bersubsidi jenis solar. Dimulai pada tanggal 1 Agustus 2014, seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual Solar bersubsidi.

Laut

Lokasi berikutnya yang tak luput dari sasaran pengendalian BBM subsidi ini adalah stasiun pengisian bahan bakar di laut yang terdiri dari Stasiun Pengian Bahan Bakar Biogas (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) dan Agen Premium Minyak Solar (APMS).

Adapun jenis pengendalian yang dilakukan adalah pengurangan alokasi harian solar bersubsidi sebesar 20%.

Mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan seperti SPBB, SPBN, SPDN dan APMS akan dipotong sebesar 20%. Adapun prioritas penyalurannya mengutamakan kepada kapal nelayan di bawah 30GT.

Kawasan Rawan Penyalahgunaan

Lokasi berikutnya yang ikut menjadi sasaran pengendalian BBM bersubsidi adalah SPBU yang berlokasi di kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Kawasan-kawasan kusus tersebut tersebar di sejumlah kota di tanah air meliputi seluruh kota di Pulau Jawa dari mulai Jakarta hingga Surabaya.

Kemudian juga seluruh kota di pulau Sumatera, Kalimantan, Bali, Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar kota di wilayah Kalimantan.

Bentuk pengendalian yang dilakukan untuk wilayah-wilayah ini adalah pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi yang ditetapkan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00.

Mulai tanggal 4 Agustus 2014, waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu.

Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan.

Untuk wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan tetap akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Jumlah SPBU yang wajib menerapkan pembatasan waktu penjualan ini berjumlah 548 unit SPBU atau 12% dari total SPBU di kota-kota target pengendalian yang berjulah 4.570 unit SPBU.
Halaman 2 dari 5
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads