Menteri Cicip Tak Setuju BPH Migas Kurangi BBM Subsidi Nelayan 20%

Menteri Cicip Tak Setuju BPH Migas Kurangi BBM Subsidi Nelayan 20%

- detikFinance
Jumat, 08 Agu 2014 11:25 WIB
Menteri Cicip Tak Setuju BPH Migas Kurangi BBM Subsidi Nelayan 20%
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menentang langkah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengurangi alokasi BBM subsidi untuk nelayan sebesar 20%. Pasalnya akan menimbulkan keresahan di kalangan nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, diturunkannya kuota BBM subsidi nasional dari 48 juta kilo liter (KL) menjadi 46 juta KL. Untuk nelayan oleh BPH Migas alokasi kuotanya diturunkan sebesar 20%.

"Jika pengurangan 20% diterapkan akan menimbulkan keresahan, karena tidak ada kejelasan berapa batasan alokasi per kapal nelayan," ujar Cicip dalam keterangannya, Jumat (8/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cicip mengungkapkan, BBM subsidi merupakan input produksi yang mempunyai peranan sangat penting bagi kelangsungan usaha penangkapan ikan. Berdasarkan hasil identifikasi dan supervisi di beberapa pusat kegiatan nelayan, komponen BBM mencapai 60-70% dari seluruh biaya operasi penangkapan ikan sekali melaut.

“Dampak kenaikan BBM yang relatif cukup tinggi dirasakan sangat memberatkan nelayan. Apalagi kondisi atau musim penangkapan ikan yang masih sulit diprediksi mengakibatkan ketidakberdayaan nelayan untuk melaut,” ujar Cicip.

Ia menegaskan, pemotongan 20% alokasi BBM subsidi untuk nelayan tersebut akan sangat mempengaruhi sektor kelautan dan perikanan dan tentunya akan berdampak pada kehidupan para nelayan.

"Pasokan di pasar ikan dan tempat pelelangan ikan akan menurun drastis karena kemampuan melaut para nelayan yang berkurang akibat harga solar yang tidak terjangkau," ungkap Cicip.

Cicip mengungkapkan lagi, pihaknya akan mengupayakan pengurangan BBM nelayan hanya tidak drastis. Namun, jika penurunan sampai 20%, maka KKP minta BPH MIGAS menjamin kebutuhan sebesar 940.366 KL untuk nelayan < 30 GT dan sisanya dibagi secara proporsional per kapal ukuran > 30 GT maksimum 20 KL per kapal per bulan, turun dari 25 KL per kapal per bulan sebelumnya.

"Sedangkan untuk menghemat penggunaan BBM, KKP telah mendorong pengalihmuatan (transhipment) hasil tangkapan ke kapal lain sesuai dengan Permen KP 26/2014 tentang Usaha Penangkapan Ikan," tutupnya.

(rrd/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads