Ahok Larang SPBU Jual BBM Subsidi, Bagaimana Angkot dan Taksi?

Ahok Larang SPBU Jual BBM Subsidi, Bagaimana Angkot dan Taksi?

- detikFinance
Jumat, 08 Agu 2014 18:24 WIB
Ahok Larang SPBU Jual BBM Subsidi, Bagaimana Angkot dan Taksi?
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan melarang SPBU di wilayah Jakarta jual BBM subsidi mulai 1 Januari 2015. Namun, Organda DKI Jakarta memastikan kendaraannya akan tetap dapat BBM subsidi.

"Kita tadi ikut rapat sama Wamen ESDM, BPH Migas, Organda dan Pemprov DKI Jakarta, memang direncanakan tahun depan di Jakarta BBM subsidi dihapus, tapi angkutan umum tetap dapat BBM subsidi," ucap Ketua Dewan Pengurus Daerah Organda DKI Jakarta Safruan Sinungan kepada detikFinance, Jumat (8/8/2014).

Safruan mengatakan, angkutan umum artinya setiap kendaraan berplat kuning tetap dapat BBM subsidi, sedangkan untuk plat hitam dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Plat kuning itu dari Metro Mini, Kopaja, truk sembako sampai taksi tetap boleh beli BBM subsidi, jadi yang plat hitam yang dilarang," ungkapnya.

Dengan masih mendapatkannya alokasi BBM subsidi untuk plat kuning, pihaknya yakin tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang kebutuhan dan tarif angkot.

"Gejolaknya kecil, karena angkutan umum tetap dapat BBM subsidi, tarif angkot juga akan tidak naik," tutup Safruan.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads