Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan pelarangan SPBU di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) menjual solar subsidi. Namun PT Pertamina (Persero) meminta ada dua SPBU di Jakpus tetap bisa jual solar subsidi.
"Hari ini kita kirim surat ke BPH Migas, berharap ada dispensasi atau pengecualian bagi dua SPBU di Jakarta Pusat tetap boleh jual solar subsidi," ungkap Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir kepada detikFinance, Jumat (8/8/2014).
Ali mengungkapkan, alasan dua SPBU tersebut diusulkan bisa menjual solar subsidi, karena kedua SPBU tersebut berada di jalur angkot yang cukup padat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menambahkan, pihaknya hanya merekomendasikan dua SPBU tersebut hanya melayani penjualan solar subsidi untuk angkutan kota yang berada di jalur trayek di kedua SPBU tersebut.
"Tapi itu tergantung BPH Migas, karena yang punya aturan mereka. Tergantung BPH Migas apa boleh melayani seluruh plat kuning yakni bus dan truk, atau hanya angkot saja," tutupnya.
(rrd/dnl)











































