Namun Susilo mengharapkan, agar Pemprov DKI Jakarta tidak menghapus seluruh BBM subsidi, karena harus dipikirkan juga nasib angkutan kota.
"Tentunya tidak boleh dihapus semua. Dikecualikan bagi kendaraan untuk angkutan umum," tutupnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa dilakukan tanpa perlu restu dari pemerintah pusat atau Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Rasanya sih nggak perlu izin pemerintah pusat atau Kementerian ESDM bahkan BPH Migas," katanya.
Menurutnya, jatah BBM subsidi merupakan hak masing-masing bandara termasuk DKI Jakarta. Sehingga Pemprov DKI Jakarta bisa atur kebijakan BBM subsidi termasuk tidak menggunakan sama sekali.
"BBM subsidi itu merupakan hak daerah untuk mengendalikan BBM subsidi," ucapnya.